Kontrak kerja pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lingkungan Pondok Pesantren Al Multazam Putra telah resmi ditandatangani antara PT Berkah Sinergi Hayati dan Yayasan Pendidikan Islam Al-Multazam Husnul Khotimah. Kesepakatan strategis ini menandai langkah penting dalam upaya peningkatan pengelolaan limbah domestik demi lingkungan yang lebih terjaga.
Dalam perjanjian tersebut, Yayasan Pendidikan Islam Al-Multazam Husnul Khotimah diwakili oleh H. Uud Pandu Suandhana, S.Si, sedangkan PT Berkah Sinergi Hayati diwakili oleh Irwan Wahyudi, S.H. Kedua pihak menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam pengembangan fasilitas pesantren.
Tujuan utama perjanjian adalah membangun IPAL dengan kapasitas 130 CPD di lingkungan pesantren, guna mendukung pengelolaan limbah dan menjaga kualitas lingkungan di area pendidikan.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup perancangan arsitektur, struktur, serta instalasi MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing) dengan standar mutu yang tinggi. Pendekatan teknis ini dirancang agar setiap tahap pembangunan berjalan dengan lancar.
Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama tiga bulan, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan di lapangan. Durasi yang fleksibel ini diharapkan dapat menyesuaikan dinamika proses konstruksi.
Untuk mendukung kelancaran proyek, sistem pembayaran telah diatur secara terperinci melalui lima termin, dengan mekanisme transfer ke rekening Bank BSI milik PT Berkah Sinergi Hayati guna menjaga transparansi keuangan.
Pihak pertama bertanggung jawab menyediakan dana dan melakukan monitoring melalui laporan kemajuan berkala, sementara pihak kedua diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta memberikan update rutin mengenai progres proyek.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi perbedaan penafsiran, perjanjian memuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan.
Ketentuan penalti atas keterlambatan penyelesaian juga diatur dalam kontrak. Setiap hari keterlambatan akan dikenai denda sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memastikan proyek selesai tepat waktu.
Selain itu, terdapat klausul addendum yang memungkinkan penyesuaian atau penambahan item pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan. Hal ini memberikan keleluasaan dalam menyesuaikan spesifikasi proyek.
Keseluruhan perjanjian mencerminkan sinergi antara sektor pendidikan dan swasta dalam mendukung pengembangan infrastruktur lingkungan di pesantren, yang diharapkan memberikan manfaat bagi operasional dan keberlanjutan fasilitas pendidikan.
Kontrak kerja ini merupakan wujud nyata kerjasama strategis antara PT Berkah Sinergi Hayati dan Yayasan Pendidikan Islam Al-Multazam Husnul Khotimah. Informasi lebih lengkap mengenai perjanjian dan perkembangan proyek dapat diakses melalui www.ptbersih.id.